Pengumuman Terkini

Image

PENGUMUMAN LARANGAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DALAM MELAKUKAN AKTIVITAS JUAL BELI DI PASAR SORE DAN PASAR TUMPAH PAGI

Dalam rangka menegakkan ketertiban umum, menjaga kebersihan lingkungan, serta mendukung pengelolaan tata ruang yang tertib sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana Tahun 2013-2033 serta Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, maka Pemerintah Kabupaten Bombana mengeluarkan Surat Edaran ini sebagai pedoman bagi seluruh masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) terkait larangan aktivitas jual beli di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai area perdagangan resmI

download file Pengumuman