PENYAMPAIAN PENGUMUMAN PENDAFTARAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bombana Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, maka dengan ini diajukan syarat-syarat pengumuman dalam rangka penetapan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada kegiatan bantuan hukum untuk masyarakat miskin. olehnya itu ditetapkan persyaratan dan jadwal pelaksanaan kegiatan bantuan hukum, informasi lebih lengkap dapat dilihat pada link dibawah ini :
