PENYAMPAIAN PENGUMUMAN PENDAFTARAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH)
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bombana Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, maka dengan ini diajukan syarat-syarat pengumuman dalam rangka penetapan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada kegiatan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, olehnya itu kami menetapkan persyaratan dan jadwal pelaksanaan kegiatan bantuan hukum, yaitu :
1. PERSYARATAN BAGI LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) :
a. Berbadan Hukum.
- Terakreditasi.
- Memiliki Kantor atau Sekretariat Tetap.
- Memiliki Pengurus (Minimal 5 orang berlatar belakang Advokat).
- Memiliki Program Bantuan Hukum.
- Memiliki Keanggotaan Advokat yang siap ditugaskan di Wilayah Hukum
Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton.
- JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT
MISKIN :
- Pengumuman Pelaksanaan Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin (2 - 4 Januari 2025)
- Pendaftaran Lembaga Bantuan Hukum (5-7 Januari 2025)
- Verifikasi Administrasi dan Faktual Lembaga Bantuan Hukum (8-11 Januari 2025)
- Penetapan Lembaga Bantuan Hukum (14 Januari 2025)
- Penandatanganan MoU (15 Januari 2025)
Narahubung :
- Email : kabbombanabaqianhukum@qmail.com
- HP ; (0821-8763-0991)/(0822-1772-1680)
Sehubungan dengan hal diatas, dapat kiranya pengumuman tersebut ditayangkan/dimuat dalam website resmi Pemerintah Kabupaten Bombana.
Demikian disampaikan. Atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Untuk file pdf dapat dilihat dan didownload pada link download dibawah ini :
