DISTAN BOMBANA IKUTI SOSIALISASI P2B
Dinas Pertanian Kabupaten Bombana mengikuti sosilaisasi Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) secara virtual yang dihadiri oleh tim teknis kabupaten se Indonesia. Kabupaten Bombana diwakili oleh Ade Lukman, SP. M. M sebagai tim teknis Kabupaten.
Adapun hasil Rapat Koordinasi Pengawalan Bantuan Kegiatan Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) Tahap I TA.2025 yang dilaksanakan pada tanggal I Juli 2025 di Ruang Rapat Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat. Adapun hasil rapat sebagai berikut : 1. Rapat dipimpin oleh Ketua Kelompok Sayuran Buah dan dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tim Teknis dan Tim Pendukung Pengadaan Kegiatan Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) Lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura melalui offl,ne serta Tim Teknis Kabupaten/Kota Penerima Manfaat melalui onlrhe zoom meeting. 2. Pertemuan dilaksanakan dalam rangka pengawalan bantuan Kegiatan Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) Tahap I TA. 2025 dengan Tim Teknis Kabupaten/Kota. 3. Dalam paparannya Ketua Kelompok Sayuran Buah menyampaikan kegiatan Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) TA 2025 dari rencana bantuan yang akan diberikan, pilihan pemaketan, spesifikasi komponen bantuan P2B, list penyedia Tahap l, kstentuan umum cabai dan pisang polybag, tugas dan fungsi Tim Teknis dan Tim Pendamping serta format pelaporan kegiatan P2B. 4. Format pelaporan akan dibuat dalam aplikasi sederhana yang saat ini masih proses untuk memudahkan dan mempercepat proses pelaporan dari daerah. Ketentuan umum Cabaidan Pisang Polibag yang menjadi perhatian daritim teknis adalah Ketentuan dalam Penggantian Cabai dan Pisang Polibag yang menjadi Garansi dari Penyedia dimana 1)Cabai dan Pisang Polibag yang diterima mati dan/atau kondisi fisik tidak sosuai ketentuan (patah, tidak sehaUterserang penyakit, media tanam tidak sesuai); 2) Kerusakan bukan disebabkan karena human error dari penerima manfaaukelompok seperti tidak dilakukan penyiraman dan perawatan; 3) Kerusakan bukan disebabkan karena serangan hewan ternak/binatang; dan 4) Penggantian Cabai Polibag dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 1 minggu setelah bantuan diterima kelompok; di polybag cabai bertuliskan "tidak untuk diperjualbelikan" yang dicetak dan Pelaksanaan penyaluran barang dilaksanakan sampai dengan titik bagi di kelompok, sesuai volume dan dalam jangka waktu pelaksanaan. 5. Terkait cabai dalam polibag tidak boleh dipindahkan ke lahan karena pembesaran hingga produksi tetap di dalam polibag. Polibag cabai yang diberikan sebanyak 450 polibag terdiri dari cabai rawit 270 polibag dan cabai besar 180 polibag. 6. Pejabat Pengadaan Komitmen (PPK) Buah dan Florikultura menyampaikan perihal penggantian Pisang Polibag dapat dilakukan setelah bantuan diterima kelompok, dibuktikan dengan pernyataan bahwa benih yang diterima dalam kondisi tidak baik, tidak sesuai Persyaratan Teknis Minimal (PTM), tidak utuh dan atau rusak atau mati. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemeliharaan tanaman pisang, antara lain: 1) Benih pisang dalam polybag yang diterima dipelihara beberapa hari terlebih dahulu dan diletakkan di tempat yang teduh sebagai bentuk adaptasi benih terhadap lingkungan; 2) Benih kemudian dipindahtanamkan ke lahan, tidak dipelihara dalam polybag karcna polybag hanya diperuntukkan sebagai media pertumbuhan benih selama transportasi; 3) Penanaman benih pisang ke lahan serta pemeliharaan selanjutnya dapat mengacu pada pedoman budidaya pisang; 4) Pembagian/distribusi benih pisang dalam polybag kepada anggota kelompok dapat dilakukan segera setelah benih diterima kelompok dengan memperhatikan pemeliharaan/perawatan sesuai dengan SOP yang diberikan oleh penyedia, namun untuk mempermudah usaha budidaya yang efektif dan efisien serta proses panen, pascapanen, dan pemasaran yang lebih baik, benih pisang diutamakan ditanam secara kolektif di hamparan atau berbentuk demplot (boleh lahan kelompok); dan 5) Kelompok menjaga benih pisang saat masih dalam polybag, serta pada pertanamanan benih pisang di lahan dari serangan hewan ternaUbinatang yang berpotensi mengganggu dan merusak tanaman. 7. Beberapa hasil diskusi antara lain : a. Pihak penyedia dapat bekerjasama dengan kelompok tani penerima manfaat tanpa adanya paksaan untuk memproduksi cabai dalam polybag sesuai spesifikasi teknis yang disarankan. b. Pemilihan lokasi dropping cabai dan pisang dalam polybag disarankan yang dekat dengan lokasi penerima manfaat untuk menghindari kerusakan. c. Ketika proses distribusi dilaksanakan oleh penyedia, semua biaya ditanggung oleh penyedia. d. Tim teknis daerah harus memastikan tanaman yang diterima dalam keadaan baik dan sehat, dan jika ada kerusakan atau kematian yang bukan dikarenakan human error terdapat garansi penggantian dari penyedia. Adapun kendala teknis di lapangan dapat dilaporkan ke tim teknis wilayah atau melalui grup yang telah disediakan. e. Pemilihan varietas pisang sudah dipetakan dan disesuaikan kondisi agroklimat di daerah masing-masing dan disesuaikan dengan stok benih di penyedia. Diutamakan menggunakan kultur jaringan karena hasil produksi lebih seragam dan mutu benih pisang lebih baik. f. Untuk penanaman diutamakan per kelompok dalam 1 lahan yang dikelola bersama oleh kelompok untuk memudahkan pemeliharaan dan pemasaran. Jika tidak terdapat lahan hamparan 500-600 m2 untuk 60 batang pohon pisang dapat dibagi menjadi 2 blok namun tidak disarankan terpisah-pisah. g. Sudah disediakan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pemeliharaan benih pisang kultur jaringan dari penyedia yang akan diberikan kepada tim teknis daerah. h. CPCL yang disampaikan kepada Ditjen Hortikultura dan Ditjen Tanaman Pangan (ubi jalar) diharapkan sama namun dalam pelaksanaannya banyak pengembangan iumlah desa sehingga kembali kepada kebijakan masingmasing Eselon l. 8. Tindak lanjut : a. Akan dilaksanakan sosialisasi perihal teknis pelaporan kegiatan P2B seraya menunggu aplikasi sederhana sudah siap untuk digunakan; b. Tim Teknis Kabupaten/Kota dapat menghubungi Tim Teknis Pusat bila masih ada yang perlu di konfirmasi dan sudah disediakan media WAG P2B Tim Teknis Daerah Tahap L c. Pertanyaan seputar ubi jalar dapat dikonfirmasi kepada Tim Teknis Pusat di Ditjen Tanaman Pangan.
