INSPEKTORAT BOMBANA MELAKUKAN MONITORING PENGISIAN LHKPN
Inspektur Daerah Kabupaten Bombana Muslihin, SP berharap seluruh pejabat sebagai wajib lapor LHKPN lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana segera melakukan pelaporan harta kekayaan sebagai komitmen bersama dalam menghadirkan ASN yang jujur, transparan, dan bertanggungjawab. Dalam pelaporan tersebut, penyelenggara negara harus melaporkan semua jenis kekayaan yang dimilikinya baik itu dalam bentuk uang, tanah, rumah, kendaraan, penghasilan, dan aset lainnya. Laporan harta kekayaan ini sangat penting untuk mencegah tindakan korupsi dan memastikan integritas penyelenggara negara.
"Monitoring LHKPN ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui langkah ini, kami berharap dapat memastikan integritas para penyelenggara negara serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah”ungkapnya.
Proses monitoring LHKPN dilakukan secara cermat dan teliti oleh admin LHKPN kabupaten Bombana, yang melibatkan pengecekan dokumen-dokumen yang disampaikan oleh pejabat publik. Langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah yang menekankan pentingnya pemantauan dan evaluasi terhadap pelaporan harta kekayaan para penyelenggara negara.
Muhammad Ikbal Safwan SH.,MH selaku admin LHKPN Kabupaten Bombana menyampaikan pejabat Eselon II dan Eselon III sebagai wajib Lapor LHKPN tahun pelaporan 2023 agar segera melaporkan LHKPNnya secara online di mulai tanggal 1 Januari s.d. 31 Januari 2024 melalui aplikasi www.elhkpn.kpk.id/. Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Nomor 900/6/INSP Perihal Penyampaian LHKPN tahun 2023 pada tanggal 2 Januari 2024.
Lebih lanjut tutur Ikbal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) adalah laporan dalam bentuk dokumen, termaksud namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara Negara dan tata cara pendaftarannya diatur pada peraturan komisi pemberantasan korupsi republik Indonesia nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan komisi pemberantasan korupsi nomor 07 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran , pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggaraan negara serta Peraturan Bupati Bombana Nomor 12 tahun 2018 tentang Laporan harta kekayaan Penyelenggaa Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana.
(Penulis:Alfin)