Berita Terkini

Image

PJ.BUPATI BOMBANA MENGIKUTI RAPAT PERSIAPAN PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA TRIWULAN I TAHUN 2024

Penjabat Bupati Bombana Bapak Drs. EDY SUHARMANTO,M.Si, mengikuti Rapat Persiapan Penyusunan Laporan KinerjaTriwulan I yang rencana akan dilaksanakan pada tanggal 27 Februari tahun 2024. Pada rapat ini turut hadir juga Sekretaris Daerah Kab. Bombona , Para Kepala Perangkat daerah Kab. Bombana dan Tim Penyusun Laporan Kinerja Penjabat Bupati Bombana Per Triwulan. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Measalaro Kantor Bupati Bombana.Jum'at (12/1/2024).

Penyusunan Laporan Kinerja Penjabat Bupati Bombana untuk Triwulan I,dilaksanakan dengan mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800.1.14/108/IJ tanggal 9 Januari 2024 hal Jadwal Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah bulan Februari dan Maret tahun 2024.

Dalam hal ini Penjabat Bupati Bombana akan melaksanakan pemaparan materi Laporan kepada Evaluator Inspektorat Jenderal KEMENDAGRI sesuai jadwal pada surat tersebut yaitu tanggal 6 Maret 2024 Pukul 11.00 -12.00  WIB di Gedung Inspektorat Jenderal KEMENDAGRI, Jakarta Pusat. dan bahan Paparan pada pelaporan Triwulan I terdiri dari 2 materi yaitu Template Powerpoint mempedomani 106 indikator penilaian dan template Powerpoint yang mempedomani 10 indikator prioritas atas Implementasi arahan Bapak Presiden Ri.

Selain itu Dokumen Laporan dalam bentuk Narasi, yang akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara dengan mempedomani format yang telah disampaikan sebelumnya oleh Menteri Dalam Negeri RI , paling lambat tanggal 27 februari 2024. Dan bahan paparan  ekspose laporan Pj. Bupati Bombana yang terdiri dari 10 Indikator penilaian harus dipersiapkan dan data yang disajikan untuk segera diUpdate oleh seluruh Perangkat Daerah dan akan dijadwalkan kembali rapat Inflasi setelah seluruh data terisi sebelum bulan Maret 2024.Dan menjadi catatan terkait slide Inovasi , Tim Penyusun akan berkoordinasi dengan Pihak Inspektorat Jenderal untuk memastikan data inovasi yang akan disajikan, dan yang menjadi dasar ukuran parameter wajib mandatory sesuai Permendagri Nomor 104 tahun 2018. (Penulis : Ita)