Berita Terkini

Image

Penerima Bansos Yatim Piatu (YAPI) di Kabaena Tak Perlu Seberang Laut Lagi

Kabaena, 10 Januari 2024 - Penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, khususnya wilayah Kabaena kini dapat menarikkan dana bansosnya di Bank BNI Kasipute melalui surat kuasa dari pendamping sosial.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan kepada penerima bansos yang tidak lagi harus menyeberang dari kepulauan Kabaena ke daratan Rumbia.

"Kami ingin memberikan kemudahan kepada penerima bansos, terutama yang berada di kepulauan Kabaena. Dengan adanya surat kuasa ini, mereka tidak lagi harus menyeberang ke daratan Rumbia untuk menarik dana bansosnya," kata Masrudin, Pendamping Sosial Kabaena Utara.

Dengan adanya surat kuasa ini, pendamping sosial (SDM PKH) akan membantu menarik dana bansos YAPI di Bank BNI Kasipute.

"Surat kuasa tersebut dibuat secara sukarela oleh penerima bansos. Surat kuasa tersebut berisi pernyataan bahwa penerima bansos memberikan kuasa kepada pendamping sosial untuk menarik dana bansos di Bank BNI Kasipute," kata Masrudin, Pendamping Sosial Kabaea Utara.

Husna, salah satu penerima bansos YAPI di Kabaena, mengaku bersyukur atas kebijakan ini. menurut husna ini sangat membantu karena jika ia yang harus ke Bank penyalur untuk penarikan dana bantuan maka akan lebih besar pengeluaran biaya operasional akan di keluarkan di bandingkan dana yang akan di terima.

"Saya sangat bersyukur atas kebijakan ini. Saya tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk menyeberang ke daratan Rumbia, karena akan lebih besar pengeluaran saya dari pada dana yang harus saya terima" kata Husna.

Adapun Kelengkapan administrasi yang dibutuhkan untuk menarik dana bansos YAPI di Bank BNI Kasipute melalui surat kuasa adalah Buku Tabungan serta lampiran fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), Fotocopy KTP Wali, surat kuasa, dan surat pertanggung jawab mutlak.

Masrudin berharap ke depan pihak Bank, khususnya BNI, agar para penerima Bansos khususnya di wilayah kepulauan Kabaena agar bisa diterbitkan kartu ATM-nya tujuannya agar lebih memudahkan lagi para pihak penerima Bansos untuk menarik dananya.

Untuk diketahui, Kementerian Sosial RI menyalurkan bantuan Sosial kepada anak yatim piatu kurang mampu sebesar 200.000/bulan dan penyaluran bansos YAPI melalui dua mekanisme, yaitu melalui Kantor Pos dan melalui Bank Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti Mandiri dan BNI.