SOSIALISASI SURAT EDARAN PEMERINTAH NO. SE 100.3.4.2/503/2025
Rumbia – 13 Maret 2025 Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop dan UKM) Kabupaten Bombana melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penertiban pedagang di Pasar Tumpah Kampung Baru, Kecamatan Rumbia. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/503/2025.
Kegiatan yang berlangsung pada subuh hari, setelah pelaksanaan sholat subuh, dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Asis Fair. Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Dinas, Fatmawati, serta Kepala Bidang Perdagangan, Fferawati, beserta sejumlah staf di bidang perdagangan.
Dalam sosialisasi ini, pihak Dinas Perindagkop dan UKM memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai isi dan tujuan dari Surat Edaran Bupati tersebut. Surat edaran ini bertujuan untuk menata ulang aktivitas perdagangan di pasar tumpah agar lebih tertib, nyaman, dan tidak mengganggu arus lalu lintas serta aktivitas masyarakat sekitar.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan aman dan terkendali. Para pedagang serta pembeli yang datang untuk melakukan aktivitas jual beli di pasar tumpah dapat menerima dan memahami dengan baik maksud dari sosialisasi ini. Mereka menyatakan kesiapannya untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan guna menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertata.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pasar tumpah dapat beroperasi dengan lebih teratur, sehingga mendukung kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat serta menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih nyaman bagi semua pihak.
