Berita Terkini

Image

BUPATI BOMBANA HADIRI PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA PENERAPAN PIDANA KERJA SOSIAL SE-SULTRA

Kendari, PPID Utama Bombana — Bupati Bombana, Ir. Burhanuddin, M.Si turut hadir dalam acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri se-Sultra dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sultra terkait penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Rabu (10/12/2025). 

Acara yang berlangsung di Kendari ini dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra serta jajarannya, Kepala Kejaksaan Negeri Se-Sultra, para bupati dan wali kota, serta unsur Forkopimda. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam penguatan sistem pemidanaan alternatif yang lebih efektif dan humanis di wilayah Sultra.

Bupati Bombana menyambut baik lahirnya kerjasama tersebut dan menegaskan kesiapan Kabupaten Bombana dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial.

“Ini langkah maju dalam penegakan hukum kita. Pidana kerja sosial memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus tetap produktif bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bombana siap berkolaborasi dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Abd. Qohar AF, S.H., M.Η. dalam sambutannya mengajak semua pihak untuk menjadikan penandatanganan nota kesepahaman dan penandatanganan perjanjian kerja sama hari ini, memiliki makna fundamental yaitu menegaskan komitmen bersama antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi hukum nasional, membangun kesiapan sarana prasarana serta lokasi kerja sosial yang akan menjadi tempat pelaksanaan pidana serta menjamin hadirnya koordinasi yang efektif.

“Kehadiran pemerintah daerah dalam implementasi pidana kerja sosial bukan hanya sebagai mitra kerja, tetapi merupakan pilar utama yang memastikan bahwa pidana kerja sosial tidak disalah gunakan tidak, merugikan pelaku, dan tidak melanggar martabat kemanusiaan serta benar-benar memberikan potensi positif bagi masyarakat,” ujar Kepala Kejati Sultra.

Senada dengan itu, Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, S.E., M.M. menyampaikan bahwa dengan adanya kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama ini, pemerintah daerah bersama Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Sulawesi Tenggara telah meneguhkan komitmen, untuk menghadirkan penegak hukum yang lebih humanis, efektif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Pemerintah Provinsi Sultra berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari Upaya mewujudkan sistem peradilan pidana modern, bermartabat dan berorientasi pada keadilan,” ujar Gubernur.

Melalui kerja sama yang ditandatangani ini, Kejaksaan Negeri se-Sultra bersama pemerintah daerah berkomitmen memperkuat koordinasi dalam penyediaan sarana kerja sosial, mekanisme pengawasan, serta kolaborasi lintas sektor agar implementasi pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, transparan, dan berkelanjutan.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan diskusi teknis terkait penerapan pidana kerja sosial yang akan diterapkan di tiap kabupaten/kota, termasuk Bombana yang menjadi salah satu daerah yang menyatakan komitmen penuh dalam mendukung kebijakan ini.(hun)