Berita Terkini

Image

BUPATI BURHANUDDIN BUKA KEGIATAN SIDANG TERPADU ISBAT NIKAH TINGKAT KABUPATEN BOMBANA

Bombana, PPID Utama Bombana — Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si secara resmi membuka kegiatan Sidang Terpadu Isbat Nikah Tingkat Kabupaten Bombana Tahun 2025, yang diselenggarakan di Aula Tanduale Kantor Bupati Bombana, Rabu (21/5/2025). Turut hadir Ketua Pengadilan Agama Provinsi Sulawesi Tenggara, unsur Forkopimda, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Bombana, jajaran Pengadilan Negeri Kabupaten Bombana, Pj. Sekda, kepala OPD, camat dan kepala desa, se-Kabupaten Bombana, tokoh pemuda, serta tokoh agama.

Kegiatan ini merupakan salah satu program prioritas dalam 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Bombana, yang berkomitmen memperkuat pelayanan administrasi dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

Sebanyak 51 pasangan suami istri dari seluruh perwakilan desa se-Kabupaten Bombana turut serta dalam sidang isbat nikah terpadu ini. Mereka adalah pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki legalitas hukum dalam bentuk akta nikah yang tercatat oleh negara.

Bupati Ir. Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap hak-hak sipil masyarakat, terutama dalam hal status hukum keluarga.

“Program ini bukan hanya terkait status hukum, tetapi juga berhubungan dengan masa depan anak-anak serta akses mereka terhadap layanan umum, seperti pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu, kegiatan ini akan kami lakukan secara teratur sepanjang masa kepemimpinan saya," tegas Bupati dalam sambutannya. 

Menurutnya, pasangan suami istri yang tidak memiliki surat nikah, sering kali menghadapi kendala dalam mengakses berbagai layanan, diantaranya pembuatan akta kelahiran anak, registrasi kartu keluarga, hingga layanan kesehatan dan pendidikan. Melalui inisiatif ini, pemerintah tidak hanya memastikan kepastian hukum, tetapi juga memberikan perlindungan serta jaminan sosial kepada seluruh anggota keluarga.

Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bombana, Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sidang terpadu memberikan kemudahan layanan satu pintu bagi masyarakat, mulai dari pengesahan nikah hingga penerbitan akta nikah dan dokumen kependudukan lainnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bombana, H. Adnan Saufi, S. Pd., M.Si., dalam penjelasannya menyatakan bahwa pelaksanaan sidang terpadu ini akan terus diperluas dan ditingkatkan, baik dari segi jumlah peserta maupun cakupan daerahnya.

Dengan antusiasme peserta yang tinggi dan dukungan penuh dari berbagai pihak, Sidang Terpadu Isbat Nikah tahun 2025 menjadi salah satu bukti nyata komitmen Pemkab Bombana di bawah kepemimpinan Ir. H. Burhanuddin dan Ahmad Yani, S.Pd., M.Si untuk membangun Bombana yang lebih tertib, inklusif, dan berkeadilan.(hn)