Berita Terkini

Image

CEGAH GRATIFIKASI, INSPEKTORAT BOMBANA GELAR SOSIALISASI DI 3 KECAMATAN

Guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman aparatur pemerintah dan masyarakat mengenai korupsi dan gratifikasi dalam pelayanan publik, Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana menggelar sosialisasi pemahaman gratifikasi. Kegiatan ini dilaksanakan pada 29 Agustus 2025 di tiga wilayah, yakni Kecamatan Poleang Utara, Kecamatan Poleang Tengah, dan Kecamatan Poleang. Peserta yang hadir meliputi Camat, Forkopincam, kepala UPTD, kepala desa/lurah,kepala lingkungan/dusun serta tokoh – tokoh masyarakat lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana.

Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.PW., menjelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, termasuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, wisata, pengobatan gratis, hingga fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pemberian tersebut bisa dilakukan di dalam maupun di luar negeri, baik dengan atau tanpa sarana elektronik. Gratifikasi sering kali tampak seperti pemberian tanpa maksud apa pun, namun sejatinya bisa menjadi “tanam budi” yang kelak berpotensi ditagih kembali untuk kepentingan tertentu.

 

Lebih lanjut, Ridwan menekankan bahwa sanksi hukum tidak berlaku bagi penerima gratifikasi jika yang bersangkutan segera melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan wajib disampaikan paling lambat 30 hari sejak gratifikasi diterima, sesuai Pasal 12 UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 serta Peraturan Bupati Bombana No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana.

Melalui kegiatan ini, Inspektorat Bombana berharap para aparatur pemerintah khususnya pelayanan publik semakin memahami risiko gratifikasi dan berkomitmen menjaga integritas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.