Berita Terkini

Image

DELAPAN OPD MENJADI OBJEK AUDIT KETAATAN IRBAN WILAYAH III TAHUN 2025

Pemeriksaan Audit ketaatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Kegiatan Audit Ketaatan di lakukan oleh Inspektur Pembantu Wilayah III pada bulan Agustus 2025, Adapun Tim untuk Audit di lapangan di bagi menjadi 2 Tim , di mana Tim  yang diketuai oleh Indra Jaya, S.IP melaksanakan Audit terhadap 4 OPD yaitu, Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Satuan Polisi Pamong Praja,Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bombana, Selanjutnya Tim yang diketuai oleh Andi Kamaruddin, S.Sos. mendapat tugas untuk mengaudit 4 OPD yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah,  dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana, Adapun Ruang lingkup pemeriksaan diantaranya: Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, Pengadaan Barang/Jasa, Pengadaan Bantuan Kepada Masyarakat dan Belanja Modal.

 

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana Ridwan, S.Sos., M.P.W menyampaikan, Audit Ketaatan Semester I ini di laksanakan Oleh Inspektur Pembantu Wilayah III dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Peraturan menteri dalam negeri nomor 23 Tahun 2007 tentang pedoman tata cara pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd Selaku Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana, menjelaskan bahwa Audit ketaatan ini merupakan Rutinitas yang di kerjakan oleh Inspektorat tiap tahunnya merujuk pada Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2-34 Tahun 2025 Tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko Inspektorat Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2025.

“Untuk  itu kami berharap agar para obrik yang diperiksa untuk pro aktif dan selalu menyiapkan dokumen yang di minta oleh tim Inspektorat guna memperlancar proses pemeriksaan, " ungkap H. Akhmad Amin.