Berita Terkini

Image

HIMBAUAN PEMBANGUNAN DI AREA SEMPADAN

Bombana, Mei 2025 — Pemerintah daerah melalui Dinas PUPR Bidang Tata Ruang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembangunan di area sempadan jalan dan sempadan sungai maupun laut. Hal ini disampaikan menyusul meningkatnya temuan pelanggaran tata ruang di beberapa wilayah yang berpotensi mengganggu keselamatan publik serta merusak ekosistem lingkungan.

Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2021, garis sempadan adalah garis yang ditarik pada jarak tertentu sejajar sengan as jalan yang merupakan batas antara bagian persil yang boleh dan tidak mendirikan bangunan, yang menentukan dan mengatur letak suatu bangunan.

                      

“Kami tidak bermaksud membatasi kreativitas warga dalam membangun, namun keselamatan dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas bersama. Area sempadan memiliki fungsi penting dalam perlindungan tata ruang,” ujar Sitti Herlina, pegawai Bidang Tata Ruang.

Pemerintah juga mengimbau agar warga berkonsultasi terlebih dahulu dengan instansi terkait sebelum melakukan pembangunan, terutama di area yang dekat dengan jalan utama atau badan air.

Sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan dapat dikenakan bagi pelanggaran yang terbukti melanggar aturan sempadan. Namun demikian, pendekatan persuasif dan edukatif tetap menjadi pilihan utama pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Melalui sosialisasi yang berkelanjutan, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kawasan sempadan demi kebaikan bersama. (*Ms)