INSPEKTORAT BOMBANA MELAKSANAKAN EVALUASI AKIP TA. 2024
Inspektorat Bombana melakukan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun Anggaran 2024, terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan di Lingkung Pemerintah Kabupaten Bombana Pada tanggal 25 Februari s.d 13 Maret 2025 di ruang Rapat Tina Orina Lantai 1, Kantor Bupati Kabupaten Bombana.
Inspektur Daerah Kabupaten Bombana Ridwan, S.Sos., M.P.W. menyampaikan Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun anggaran 2024 dilaksanakan Oleh Inspektur Pembantu Wilayah II bersama Tim Yaitu Pengendali Teknis Arniati A, S.STP., M.Si dan Ketua Tim Ni Made Suartini, S.KM., MM. Adapun objek pemeriksaan Evaluasi AKIP adalah 31 OPD dan 22 Kecamatan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.
Arniati Selaku Inspektur Pembantu Wilayah II juga menyampaikan Tujuan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) adalah untuk mengetahui sejauh mana implementasi SAKIP dilaksanakan, serta untuk mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil, sehingga di harapkan dapat mendorong setiap unit kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana untuk berkomitmen dan secara konsisten mewujudkan capaian kinerja (hasil) yang telah di rencanakan melalui Impelemtasi SAKIP serta mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ( PERMENPAN RB) Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
“Harapan Kami kedepan Setelah dilaksanakan Evaluasi AKIP ini, Pihak Perencana pada OPD dan Kecamatan di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana agar menindaklanjuti hasil rekomendasi dan melakukan perbaikan atas Saran yang di berikan Tim Evaluasi AKIP inspektorat Daerah Kabupaten Bombana”. Ucap Irban II.
