Berita Terkini

Image

INSPEKTORAT BOMBANA MENGIKUTI PENYERAHAN LKPD TA 2024 KEPADA BPK RI PERWAKILAN SULTRA

Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana  melakukan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 , Kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 26 Maret 2025. Penyerahan LKPD tersebut diserahkan Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani,S.Pd., M.Si  kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi tenggara, Dadek Nandemar Dadek Nandemar, S.E., MIT., Ak., CFE, CA, CSFA, CFrA di Aula Perwakilan BPK RI Perwakilan Sultra Tahun Anggaran 2024 yang juga turut di hadiri oleh Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Tim Pendamping BPK dan Tim Reviu LKPD .

Penyerahan LKPD ini juga merupakan bagian dari ketentuan Pasal 56 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa Gubernur, Bupati, Wali Kota wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir

Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani, mengatakan, penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam rangka menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. serta sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Iya juga menegaskan komitmen Pemda Bombana untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Sehingga, hasil audit BPK nanti akan menjadi bahan evaluasi penting dalam menyusun kebijakan keuangan yang lebih transparan, efektif, dan bertanggung jawab.

“Kami memahami bahwa opini dari BPK bukan hanya sekadar penilaian atas laporan keuangan, tetapi juga menjadi tolok ukur bagi kami dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan serta menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK agar dapat menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel,” ungkapnya.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sultra Dadek Nandemar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah bombana yang telah menyerahkan laporan keuangan tepat waktu. Ia menekankan bahwa pemeriksaan laporan keuangan ini bertujuan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan prinsip akuntansi yang telah ditetapkan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Kami mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan secara tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemeriksaan yang kami lakukan nantinya akan memberikan opini yang mencerminkan tingkat kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan. Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah,” ujar Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.