IRBAN III MELAKUKAN AUDIT KETAATAN DI WILAYAH KECAMATAN RUMBIA, TA 2024
Inspektur Pembantu wilayah III Melaksanakan Audit Ketaatan di Wilayah Kecamatan Rumbia pada Bulan Maret Tahun 2025, Adapun Ruang lingkup pemeriksaan diantaranya Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah pada Kantor Kecamatan, Pengelolaan Dana BOS pada sekolah SD dan SMP, Pengelolaan dana JKN pada UPTD Puskesmas, dan Pengelolaan dana BOK pada UPTD KB untuk tahun anggaran 2024 sesuai PKPT tahun 2025.
Inspektur Daerah Kabupaten Bombana Ridwan S.Sos., M.P.W menjelaskan bahwa, Audit ketaatan ini melibatkan unsur Pimpinan, Auditor, Serta Pegawai lingkup Inspektorat Kabupaten Bombana.
"Semua kami libatkan dalam pengawasan ini, tujuannya adalah untuk mengetahui tentang bagaimana proses dan mekanisme saat kita lakukan Pengawasan di lapangan dan ini juga menjadi Atensi buat kita semua”, tutur Inspektur.
Hal ini juga disampaikan Inspektur Pembantu Wilayah III, H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd yang merupakan Pengendali Teknis Menyampaikan Pengawasan ini merupakan Rutinitas yang di kerjakan oleh Inspektorat tiap tahunnya. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang di tunjukan untuk menjamin Penyelenggaraan pemerintah daerah berjalanan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, Pembinaan dan pengawasan Kepala daerah terhadap perangkat daerah di bantu oleh Inspektorat daerah sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Untuk itu kata H. Akhmad Amin, S,Pd., M.Pd, kami berharap agar para obrik yang di awasi untuk pro aktif dan selalu menyiapkan dokumen yang di minta, guna memperlancar proses pengawasan, Karena pengawasan ini hanya memotret keadaan, apa yang terjadi di wilayah pengawasan baik di Kecamatan, maupun sekolah sesuai dengan aturan yang berlaku, serta memberikan arahan pengawasan pada objek pengawasan yang di awasi.
