Berita Terkini

Image

IRBAN II MELAKUKAN AUDIT KETAATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KEC. RAROWATU

Inspektur pembantu Wilayah III dan Tim Melaksanakan Audit Ketaatan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa berlangsung mulai tanggal 27 Februari s.d 9 Maret 2025, Adapun Daerah yang merupakan lokasi pemeriksaan Inspektur Pembantu Wilayah II terdiri dari 8 Desa pada Kecamatan Rarowatu yaitu Desa Watukalangkari, Desa Ladumpi, Desa Lampeantani, Desa Rarowatu, Desa Lakomea, Desa Pangkuri, Desa Rau-Rau dan Desa Tahite Adapun Ruang lingkup pemeriksaan diantaranya Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2024.

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana Ridwan, S.Sos., M.P.W menjelaskan bahwa, Pengawasan ini melibatkan unsur Pimpinan, Auditor, Serta Pegawai lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana.

"Semua kami libatkan dalam pengawasan ini, tujuannya adalah untuk mengetahui tentang bagaimana proses dan mekanisme saat kita lakukan Pengawasan di lapangan dan ini juga menjadi Atensi buat kita semua, " tutur Inspektur.

Adapun rujukan aturannya adalah Peraturan Menteri Dalam negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Hal ini juga disampaikan  Inspektur Pembantu Wilayah III, H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd. Pengawasan ini merupakan Rutinitas yang di kerjakan oleh Inspektorat tiap tahunnya dan tertuang dalam Keputusan Bupati Bombana Tahun 2025 Tentang Program Kerja Penawasan Tahunan Berbasis Risiko (PKPT) Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2025.

Untuk itu kata H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd, kami berharap agar para obrik yang di awasi untuk pro aktif dan selalu menyiapkan dokumen yang di minta, guna memperlancar proses pengawasan, Karena pengawasan ini hanya memotret keadaan, apa yang terjadi di wilayah pengawasan Desa di Wilayah Kecamatan Rarowatu sesuai dengan aturan yang berlaku, serta memberikan arahan pengawasan pada objek pengawasan yang di awasi.