Berita Terkini

Image

IRBAN WILAYAH III LAKUKAN AUDIT DANA BOS TA 2024

Tim Irban Wilayah III pada Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana  melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SD dan SMP di Wilayah Kecamatan Kabaena Barat Kabupaten Bombana. Pemeriksaan ini berdasarkan pada Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Berbasis Risiko Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana tahun 2025 dan dilakukan untuk memastikan bahwa dana BOS digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada penyalahgunaan anggaran.

Kegiatan Audit ketaatan dana BOS ini dilaksanakan pada bulan Juni- Juli Tahun 2025 di wilayah Kec. Kabaena Barat dan Kec. Kabaena , Tim auditor yang dipimpin oleh Inspektur Pembantu Wilayah III, turun langsung ke lapangan untuk memeriksa dokumen dan laporan keuangan yang berkaitan dengan penggunaan dana BOS. Audit ketaatan ini bertujuan untuk memastikan penerimaan, pengeluaran, Pengecekan SPJ, Pengecekan Belanja Modal, serta proses administrasi yang telah dilakukan oleh pihak sekolah sudah sesuai aturan yang berlaku.

Ridwan S.Sos., M.P.W mengatakan Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana  dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan. Dana BOS merupakan salah satu sumber utama pendanaan operasional sekolah. Oleh karena itu, tim ingin memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan tepat sasaran untuk kepentingan pendidikan dan peningkatan kualitas sekolah.

Pada kesempatan ini, Tim auditor juga memberikan arahan kepada kepala sekolah dan bendahara sekolah terkait prosedur pengelolaan keuangan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka diingatkan untuk selalu mencatat dan melaporkan setiap pengeluaran dengan transparan, serta memastikan bahwa semua aktivitas penggunaan dana BOS dapat dipertanggungjawabkan.

H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd Selaku Pengendali teknis menyampaikan Audit ketaatan Dana Bos ini bertujuan untuk menyesuaikan pembelanjaan dana BOS telah sesuai dengan Permendikbud tahun 2022 pasal 39 bahwa Komponen Penggunaan dana BOS Reguler meliputi, penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi belajar, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan kelulusan dan pembayaran honor.

Pemeriksaan dana BOS ini diharapkan dapat memastikan bahwa dana pendidikan digunakan secara efektif dan efisien, serta mendukung tercapainya tujuan peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Bombana .