IURAN BPJS KESEHATAN UNTUK KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA MELEKAT PADA APBD DINAS PMD
Rumbia, 15 Januari 2024 – Pemerintah Daerah memiliki peran dalam menjamin Kepala Desa dan Perangkat Desa terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3 yang menyatakan bahwa Kepala Desa dan Perangkat desa beserta anggota keluarganya wajib didaftarkan sebagai Peserta program Jaminan Kesehatan (didaftarkan melaui BPJS Kesehatan) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, dalam Permendagri ini, pada pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa iuran bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah sebesar 5 % dari gaji atau upah per bulan. Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa iuran bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan ketentuan: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Dinas PMD, M. Hadi Raharjo Putra, S.IP yang ditemui di tempat kerjanya pada Senin (15/1/2024) menjelaskan terkait mekanisme pembayaran iuran BPJS kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bombana.
“Ada perbedaan mekanisme penganggaran untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di tahun 2024 ini”, kata Hadi Raharjo.
“Ditahun sebelumnya, iuran 5% ini masuk dalam Alokasi Dana Desa (ADD) dan dianggarkan dalam APBDesa. Untuk tahun ini penganggarannya bukan seperti itu lagi”, ungkapnya.
“Untuk tahun ini, 4 % dibayar oleh Pemda Bombana yang melekat pada APBD Dinas PMD. Sedangkan 1% nya dibayar dari penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa/Perangkat Desa yang melekat pada APBDesa”, imbuhnya.
Hadi Raharjo juga menjelaskan bahwa yang ditanggung dalam BPJS Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa ini meliputi suami/istri ditambah 3 orang anak yang masih menjadi tanggungan yang bersangkutan.
“Yang ditanggung itu 5 jiwa yaitu, 1 orang Kepala Desa/Perangkat Desa, 1 orang suami/istri dan 3 anak berdasarkan urutan kelahiran. Anak dalam tanggungan maksimal berusia 21 tahun dan belum menikah”, ungkapnya. (Alw)
