KETUA TP-PKK SULTRA TINJAU PELAKSANAAN POSYANDU DI DESA TERAPUNG POLEANG TENGGARA
Bombana, PPID Utama – Ketua TP-PKK Provinsi Sulawesi Tenggara sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Sulawesi Tenggara, Ny. Arinta Nila Hapsari A. Sumangerukka, melaksanakan kunjungan kerja dengan meninjau pelaksanaan Posyandu Bintang di Desa Terapung, Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana, Selasa (10/2/2026).
Kunjungan tersebut turut didampingi oleh Staf Ahli TP-PKK Provinsi Sulawesi Tenggara Ny. Ratna Lada Hugua, Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si., Ketua TP-PKK Kabupaten Bombana Ny. Hj. Fatmawati Kasim Marewa, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana Ir. Syahrun, M.P.W.K., serta jajaran. Kehadiran rombongan disambut oleh pemerintah kecamatan, pemerintah desa, kader PKK, kader Posyandu, tenaga kesehatan, dan masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Ketua TP-PKK Kabupaten Bombana Ny. Hj. Fatmawati Kasim Marewa menyampaikan apresiasi atas kunjungan Ketua TP-PKK Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia menyebut kehadiran tersebut menjadi penyemangat bagi para kader PKK dan Posyandu yang selama ini menjalankan tugas dengan penuh dedikasi di tengah berbagai tantangan, termasuk kondisi akses jalan di beberapa wilayah.
Sementara itu, Ketua TP-PKK Provinsi Sulawesi Tenggara Ny. Arinta Nila Hapsari A. Sumangerukka menjelaskan bahwa kunjungannya bertujuan untuk mensosialisasikan Posyandu dengan konsep baru yang telah mengacu pada enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Ini sudah ada aturannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu yang mewajibkan seluruh Posyandu di Indonesia melaksanakan enam standar pelayanan minimum,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan bantuan berupa bantuan kesehatan, bantuan sumur bor, dan bantuan jamban sehat. Kunjungan kerja ini diharapkan semakin memperkuat peran Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan dasar masyarakat sekaligus meningkatkan sinergi antara TP-PKK Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Bombana dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.(nfl/hn)
