MASA JABATAN BERTAMBAH 2 TAHUN, 117 KADES DI BOMBANA RESMI DIKUKUHKAN
Rumbia, 26 Juli 2024 – Sebanyak 117 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bombana resmi dilantik dalam sebuah pengukuhan perpanjangan masa jabatan yang digelar di Aula Tanduale Kantor Bupati Bombana, Jum’at (26/07/2024). Acara ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si dan dihadiri oleh Sekertaris Daerah Bombana, unsur Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Para Kepala OPD, para Camat dan tamu undangan lainnya.
Pengukuhan ini menandai perpanjangan masa jabatan Kades dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang merupakan perubahan pertama atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam sambutannya, Edy Suharmanto mengucapkan selamat kepada para Kades yang dikukuhkan dan berharap mereka dapat meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat. “Kembali saya mengingatkan agar para Kades dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bombana, M. Hadi Raharjo Putra, S.IP, menjelaskan bahwa pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri yang meminta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi perubahan SK dan melakukan pengukuhan terhadap Kades yang masa jabatannya diperpanjang.
“Untuk diketahui, Perpanjangan masa jabatan kades di Kabupaten Bombana dibagi menjadi 3 periode, yaitu 9 Kades yang periode masa jabatan 2018-2024 menjadi periode masa jabatan 2018-2026, 3 Kades periode masa jabatan 2019-2025 menjadi masa jabatan 2019-2027, dan 109 Kades periode masa jabatan 2022-2028 menjadi masa jabatan 2022-2030”, ungkapnya.
“Hari ini kita kukuhkan 117 dari total 121 desa di Kabupaten Bombana yang masa jabatan Kadesnya diperpanjang,” kata Hadi.
“Sedangkan 4 desa lainnya tidak termasuk dalam pengukuhan ini karena Kadesnya berstatus sebagai Pelaksana tugas (Plt)”, imbuhnya.
Lebih lanjut, Hadi merincikan bahwa 4 desa tersebut adalah desa Pongkalaero, Desa Mapila, Desa Balasari, dan Desa Puuwonua. (Alw)
