MEMBANGUN TANPA PBG MELANGGAR HUKUM
Bombana,08 Mei 2025— Pemerintah daerah Bombana menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap aturan pendirian bangunan, khususnya kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai kegiatan pembangunan. Penegasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2002 dan PP Nomor 16 Tahun 2021, Setiap Bangunan Wajib Miliki PBG
PBG merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa perencanaan teknis suatu bangunan telah sesuai dengan standar teknis dan ketentuan tata ruang yang berlaku. Dokumen ini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam sistem perizinan terbaru.
“Setiap orang yang ingin membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung wajib memiliki PBG terlebih dahulu. Tanpa dokumen ini, pembangunan dianggap ilegal dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran,” ujar Sofian Baco, Kepala Dinas PUPR Bombana.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pembangunan di wilayah Bombana berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan rencana tata ruang serta kaidah keselamatan konstruksi. Serta mampu menciptakan suasana Bombana yang lebih tertib dan rapi dalam hal penataan kotanya kedepan.
Dalam praktiknya, PBG dapat diperoleh melalui proses pengajuan secara daring maupun langsung ke dinas teknis terkait. Masyarakat diminta tidak mengabaikan prosedur ini, karena selain untuk perlindungan hukum, PBG juga menjamin keamanan dan kualitas bangunan itu sendiri.
"Kami mendorong semua pihak untuk membangun secara legal dan bertanggung jawab demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” tegas Semuel.
Masyarakat diimbau segera mengurus PBG jika berencana membangun atau merenovasi gedung, baik untuk hunian maupun usaha. Pelayanan informasi dan bantuan teknis pun disediakan untuk mempermudah proses perizinan.
Berikut link permohonan PBG jika masyarakat hendak mengajukan permohonan, dengan langkah awal membuat akun terlebih dahulu . https://simbg.pu.go.id/
