PEMKAB BOMBANA IKUTI DISKUSI TEMATIK TERKAIT KOPERASI DESA MERAH PUTIH
Bombana, PPID Utama Kabupaten Bombana - Kamis (12/6/2025) Pemerintah Kabupaten Bombana mengikuti Diskusi Tematik dengan tema "Problematika Koperasi Desa Merah Putih : Tantangan dan Dampak terhadap Pemerintahan Desa dan Keberlanjutan KUD dan BUMDes" yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia, dalam hal ini Keasistenan Utama IV secara during/online melalui Zoom Meeting.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Measa Laro tersebut dihadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Kepala Dinas PMD, dan Anggota APDESI Bombana.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih meminta pemerintah memastikan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berdampak pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Pihaknya siap mengawasi jalannya program inisiatif ini.
"Ombudsman RI tahun 2023 - 2024 telah menerima 153 laporan masyarakat terkait permasalahan koperasi. Dengan rincian substandi pengawasan koperasi 39 aduan, pembinaan koperasi 12 aduan, pembentukan koperasi 8 aduan dan laporan lainnya 94 aduan. Hal ini menunjukan pentingnya pemerintah menyusun skema integratif dalam pembangunan koperasi desa yang melibatkan kementerian dan lembaga. Sehingga, hak-hak warga yang dilayani oleh koperasi tetap terlindungi," jelas Najih
Dalam forum tersebut, Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, turut menyampaikan masukan terhadap Koperasi Desa Merah Putih. Dampak utama pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Namun, keberhasilan sangat tergantung pada keterlibatan aktif masyarakat, transparansi dan akuntabilitas pengurus, serta dukungan pelatihan dan pendampingan berkelanjutan.
"Terdapat tiga saran perbaikan yang perlu diperhatikan pemerintah, khususnya Menteri Koperasi RI dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI. Pertama, penyempurnaan petunjuk teknis terkait pengawasan kinerja dan akuntabilitas anggaran koperasi desa merah putih. Kedua, pentingnya melibatkan pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan, ketiga pemerintah mengedepankan partisipasi bermakna dalam hal ini, menyediakan kanal pengaduan. Sehingga, masyarakat diberikan ruang untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus koperasi desa merah putih," jelas Dadan.
Dadan juga mengingatkan bahwa aspek anggaran tidak boleh diabaikan. Pemerintah telah menganggarkan Rp200 triliun untuk program prioritas nasional ini, sehingga harus diiringi dengan sistem pertanggungjawaban yang kuat.(SrM)
