PEMKAB BOMBANA TEGASKAN PROSES HUKUM KASUS DI DESA WAMBAREMA, BUPATI: HENTIKAN PENAMBANGAN TANPA IZIN
Bombana, PPID Utama – Pemerintah Kabupaten Bombana menyampaikan sikap tegas terkait peristiwa yang menimpa masyarakat di Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana. Pemerintah daerah memastikan bahwa proses hukum terhadap oknum pelaku berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si., mengatakan bahwa sejak terjadinya peristiwa tersebut, Pemerintah Kabupaten Bombana telah melakukan koordinasi intensif dengan Polres Bombana, serta unsur terkait lainnya guna memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bombana, saya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa penembakan yang terjadi di Desa Wambarema. Pemerintah daerah mengecam segala bentuk tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan dan rasa aman masyarakat,” ujar Bupati Burhanuddin.
Ia menegaskan bahwa, pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Kami memastikan bahwa oknum yang melakukan penembakan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Selain penegakan hukum terhadap kasus tersebut, Pemerintah Kabupaten Bombana juga menegaskan kebijakan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Pemerintah daerah menyatakan bahwa, mulai saat ini seluruh aktivitas penambangan batu sinabar dan mineral lainnya yang tidak memiliki izin resmi dihentikan, khususnya di wilayah Kecamatan Poleang Utara, Kecamatan Rarowatu, Kecamatan Rarowatu Utara, Kecamatan Lantai Jaya dan Kecamatan Matausu.
“Pemerintah Kabupaten Bombana menegaskan bahwa setiap aktivitas penambangan, baik batu sinabar maupun mineral lainnya, wajib memiliki izin resmi. Penambangan baru yang tidak berizin kami hentikan sampai seluruh perizinan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” kata Bupati Burhanuddin.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, Bupati Bombana juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bombana telah memerintahkan Tim Terpadu untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan tanpa izin atau ilegal yang dilakukan oleh pihak mana pun.
“Kami telah memerintahkan Tim Terpadu yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk melakukan penertiban terhadap seluruh aktivitas penambangan tanpa izin. Penertiban ini berlaku bagi siapa pun, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Langkah tersebut diambil guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Bombana berjalan secara legal, tertib, dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Bupati Bombana mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kecamatan Poleang Utara, agar tetap tenang, menahan diri, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu atau informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi, dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat memicu konflik. Mari kita percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum,” imbaunya.
Pemerintah Kabupaten Bombana akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut serta meningkatkan koordinasi lintas sektor guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
“Menjaga stabilitas keamanan dan kedamaian daerah adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah daerah hadir untuk melindungi masyarakat dan menegakkan aturan,” pungkas Bupati Burhanuddin.
