Berita Terkini

Image

PENANDATANGANAN MoU DAN MONEV IMPLEMENTASI INPRES NO 2 TAHUN 2021

Kendari, PPID Utama Kabupaten Bombana – Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si bersama Kepala Perangkat Daerah terkait Kabupaten Bombana, menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi di Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, serta MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari dengan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tenggara.

Acara yang dirangkaikan dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 ini berlangsung di Hotel Claro Kendari, Jumat (26/9/2025) pukul 07.30 WITA.

Kegiatan tersebut juga turut melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, para Bupati/Wali Kota se-Sultra beserta jajaran, unsur Forkopimda, dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Gubernur Sultra menyampaikan penghargaan atas terjalinnya kerja sama lintas institusi ini. Ia menilai, MoU tersebut merupakan langkah penting dalam memastikan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan lebih optimal.

“Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan akan memperkuat kepastian hukum serta mendorong perusahaan untuk lebih patuh terhadap kewajiban mereka. Dengan begitu, semakin banyak pekerja yang terlindungi melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Gubernur juga menyoroti masih adanya perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun yang menunggak iuran. Menurutnya, melalui dukungan Kejaksaan, permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara lebih efektif sehingga perlindungan bagi pekerja di Sulawesi Tenggara semakin merata.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah se-Sultra, termasuk Kabupaten Bombana, memberikan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan demi melindungi tenaga kerja, baik formal maupun non-formal.(Nfl/SrM)