Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pejabat Struktural Dinas Ketahanan Pangan Bombana Tahun 2025
Selasa , 11 Februari 2025. Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) bagi para pejabat struktural di lingkup Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bombana. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Dinas Ketahanan Pangan Bombana ini dihadiri oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, BINNURAENI AS, S.E., S.Pd, dan Sekertaris Dinas Ketahanan Pangan, SULAIMAN, S.H., M.M., para pejabat eselon, serta pejabat struktural yang menjadi bagian dari kesepakatan kinerja tahun 2025.
Perjanjian Kinerja (PK) PNS adalah dokumen kesepakatan antara pimpinan instansi dengan bawahannya untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu. Perjanjian Kinerja PNS merupakan bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Perjanjian Kinerja PNS berisi : Penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi, Program dan kegiatan yang harus dilaksanakan, Indikator kinerja yang harus dicapai, target kinerja yang harus diwujudkan.
Perjanjian Kinerja PNS memiliki fungsi sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan kinerja, dasar evaluasi kinerja, dasar pemberian penghargaan dan sanksi, dasar monitoring, evaluasi, dan supervisi kinerja, dasar penetapan sasaran kinerja pegawai.
Dokumen perjanjian kinerja yang ditandatangani memuat indikator-indikator utama yang harus dicapai oleh setiap pejabat dalam kurun waktu satu tahun. Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan para pejabat dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Bombana.
Acara penandatanganan perjanjian kinerja ini ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbolisasi komitmen bersama dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi di tahun 2025. (Febry)
