PENERTIBAN ASET DAERAH, SALAH SATU KIOS DI PASAR SENTRAL BOEPINANG RESMI DISEGEL PEMDA BOMBANA
Bombana, 04 November 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bombana mendampingi Dinas Perindagkop Kabupaten Bombana hari ini melakukan tindakan penarikan dan pengosongan terhadap salah satu kios di area Pasar Sentral Boepinang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penertiban aset daerah yang telah direncanakan sebelumnya.
Proses pengosongan dimulai sejak pagi hingga siang hari, melibatkan puluhan personel gabungan dari Satpol PP, Polri dan Dinas terkait serta Pemerintah Kecamatan setempat untuk memastikan kelancaran dan keamanan jalannya penertiban. Hal ini dilakukan menyusul surat peringatan dan sosialisasi yang telah dilayangkan berkali-kali kepada pedagang dan pemilik kios.
Kepala Bidang Trantibum SUPRIADI menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari surat teguran serta sosialisasi yang telah dilakukan oleh Dinas Perindagkop. "Kios ini berada didalam pasar sentral boepinang, pengguna itu tidak memiliki izin yang sah untuk menempati kios tersebut. Dinas terkait sudah memberikan tenggat waktu yang cukup panjang untuk pengosongan mandiri, namun pengguna tersebut masih bertahan," ujarnya di lokasi.
Meskipun sempat diwarnai dengan situasi yang kurang kondusif dari pengguna kios yang merasa keberatan, proses pengosongan pada akhirnya berjalan kondusif berkat pendekatan persuasif dan disepakati untuk dilakukan penutupan/penyegelan kios tersebut dengan pemasangan police line oleh Dinas Perindagkop Kabupaten Bombana yang disaksikan oleh pihak terkait dengan situasi aman terkendali.
Setelah penyegelan dilakukan, Dinas Perindagkop juga melakukan pemasangan Baliho terkait Rencana Relokasi Pedagang Pasar Sore Boepinang Barat ke Pasar Sentral Boepinang. (HUM_SATPOL)
