RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN JAWABAN BUPATI BOMBANA ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD
Bombana, PPID Utama Kabupaten Bombana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Bombana atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (25/9/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Bombana itu dipimpin Ketua DPRD Bombana, serta dihadiri para wakil ketua dan anggota dewan, Penjabat Sekda, jajaran pimpinan OPD lingkup Pemkab Bombana, Forkopimda, dan undangan lainnya.
Jawaban Bupati Bombana disampaikan oleh Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., yang mewakili Bupati Ir. H. Burhanuddin, M.Si. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi atas pandangan, kritik, dan masukan yang diberikan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025.
“Semua catatan dari fraksi-fraksi DPRD Bombana merupakan masukan berharga bagi pemerintah daerah dan akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Wakil Bupati kemudian menanggapi sejumlah isu utama yang disampaikan fraksi-fraksi, di antaranya:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menjawab catatan Fraksi Amanat Nasional serta Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Bulan Bintang, pemerintah menjelaskan bahwa hingga akhir Agustus 2025 realisasi PAD telah mencapai 67,74 persen. Untuk mendorong pencapaian target, Pemkab Bombana menerapkan langkah konkret, antara lain pembentukan tim yustisi penegakan perda pajak dan retribusi, serta melakukan rekonsiliasi, monitoring, dan evaluasi secara rutin. Selain itu, pemerintah terus memperkuat pemutakhiran objek pajak, memperluas digitalisasi pembayaran melalui QRIS, ATM, e-commerce, dan virtual account, serta mendorong percepatan pembentukan Badan Pendapatan Daerah.
- Tambang Galian C. Menanggapi pandangan Fraksi Kebangkitan dan Bulan Bintang serta Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah menegaskan bahwa kewenangan izin pertambangan bukan berada di tingkat kabupaten. Meski demikian, Pemkab Bombana membuka ruang investasi yang seluas-luasnya bagi pihak yang berminat berinvestasi di bidang tambang galian C.
- Transparansi Belanja. Menjawab catatan Fraksi Gerindra dan Fraksi Nasdem terkait penggunaan dana efisiensi sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Pemkab Bombana menyatakan akan menyampaikan data tersebut sebelum pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025. Kegiatan yang direncanakan tetap selaras dengan aspirasi masyarakat dan prioritas pembangunan dalam dokumen RPJMD 2025–2029.
- Efektivitas Belanja Infrastruktur. Terhadap pandangan Fraksi Amanat Nasional, pemerintah menegaskan bahwa evaluasi tidak hanya dilakukan pada sektor infrastruktur, tetapi juga pada keseluruhan pelaksanaan APBD melalui rapat evaluasi yang dikoordinasi Bagian Pembangunan Setda Bombana.
- Penyelesaian Hutang Tahun 2024. Menanggapi pandangan Fraksi Nasdem, pemerintah berkomitmen menyelesaikan hutang pihak ketiga, belanja operasional perangkat daerah, maupun hibah secara bertahap. Pembayaran dilakukan menyesuaikan dengan penerimaan transfer DBH kurang bayar tahun 2024 dari pemerintah pusat.
- Harga Gabah. Menjawab pandangan Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah mengakui persoalan harga gabah yang cenderung di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Pemkab Bombana telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian pada 22 September 2025 dan menindaklanjuti dengan Perum Bulog agar harga gabah kembali sesuai HPP Rp6.500/kg. Pemkab juga akan menerbitkan Surat Edaran Bupati tentang harga gabah di tingkat petani, disertai sanksi pencabutan izin bagi pengusaha yang membeli di bawah ketentuan.
Di akhir sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa penjelasan yang disampaikan masih bersifat garis besar dan belum sepenuhnya menjawab secara detail seluruh catatan fraksi. “Hal-hal teknis dan lebih rinci akan dibahas bersama instansi terkait pada rapat kerja pembahasan Ranperda Perubahan APBD di tahap berikutnya,” pungkasnya.(Nfl/SrM)