SIARAN PERS TERKAIT ISU KENAIKAN PAJAK PBB-P2
Bombana, PPID Utama Kabupaten Bombana – Menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan lonjakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Rp50 ribu menjadi Rp800 ribu yang diunggah oleh salah satu akun Facebook warga Kabupaten Bombana, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana menyampaikan penjelasan resmi sebagai berikut :
1. Berdasarkan pemeriksaan data dalam sistem administrasi perpajakan, diketahui bahwa objek pajak dengan NOP 74.07.110.006.004-0134.0 atas nama Nurdin dan NOP 74.07.110.006.004-0135.0 atas nama Sabe baru terdaftar pada tahun 2024 (registrasi 017/OPB/I/2024 dan 018/OPB/I/2024). Oleh karena itu, kewajiban pembayaran PBB atas objek tersebut hanya dimulai sejak tahun 2024 hingga saat ini.
2. Hasil pencatatan menunjukkan tidak terdapat perubahan nilai pembayaran antara tahun 2024 dan tahun 2025. Jumlah PBB yang dibayarkan wajib pajak tetap sama pada kedua tahun tersebut.
3. Informasi pembayaran sebesar Rp50 ribu yang beredar di masyarakat ternyata merujuk pada data lama tahun 2007, saat wilayah tersebut masih masuk dalam administrasi Kabupaten Buton dengan NOP berbeda (74.07.020.007.008-0009.0 an.Kadda). Setelah tahun tersebut, tidak lagi tercatat histori pembayaran atas objek pajak yang sama.
4. BKD Kabupaten Bombana telah melakukan verifikasi langsung dengan wajib pajak yang bersangkutan. Dari hasil penelusuran, wajib pajak menyadari adanya kekeliruan persepsi akibat perbedaan Nomor Objek Pajak (NOP). Wajib pajak juga mengonfirmasi bahwa besaran PBB tahun 2025 sama dengan tahun 2024, sehingga tidak benar terjadi kenaikan.
5. Dengan demikian, informasi yang beredar melalui media sosial tidak sesuai dengan data resmi yang tercatat di sistem administrasi perpajakan BKD Bombana.
BKD Kabupaten Bombana menegaskan bahwa penetapan PBB-P2 dilakukan secara terbuka, berdasarkan aturan yang berlaku, dan dapat dibuktikan dengan dokumen resmi. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta dipersilakan melakukan pengecekan SPPT atau berkonsultasi langsung dengan petugas pajak setempat apabila masih memiliki keraguan.(Kominfo_Bombana)
Dikeluarkan di Bombana
11 September 2025