SOSIALISASI IZIN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) BERSAMA SATPOL PP
Bombana, 20 Mei 2025 — Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan sosialisasi mengenai pentingnya pengurusan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada masyarakat setempat.
Kegiatan ini digelar di beberapa titik strategis di wilayah Bombana, bangunan yang dikunjungi berupa rumah pribadi, Toko, Gudang, Warkop/Cafe dan bangunan komersil lain yang sedang dalam tahap konstruksi pembangunan.
Sebagai bentuk edukasi sekaligus penegakan peraturan daerah terkait pembangunan gedung, sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kewajiban memiliki izin PBG sebelum membangun atau merenovasi bangunan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran tata ruang dan aturan pembangunan di daerah.

Tim Penilai Teknis (TPT) yang diwakili oleh Semuel Kadmaerubun, menyampaikan bahwa masih banyak warga yang belum memahami pentingnya PBG, padahal izin tersebut merupakan bentuk legalitas dan perlindungan hukum terhadap bangunan yang dimiliki.
“Kami ingin memastikan masyarakat mengetahui prosedur pengurusan PBG. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih patuh dan tertib dalam membangun. Ini bukan untuk mempersulit, tapi untuk kebaikan bersama,” ujar Semuel.
Tim Satpol PP yang hadir turut memberikan pemahaman mengenai sanksi administratif bagi pembangunan yang tidak sesuai aturan. Pol PP Bombana yang ikut dalam kegiatan ini menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan OPD teknis dalam mengawasi bangunan yang tidak memiliki izin.
“Kami tidak langsung melakukan tindakan represif. Kami kedepankan edukasi terlebih dahulu. Tapi jika sudah diberi peringatan dan tidak ada tindak lanjut, maka kami akan menindak sesuai regulasi,” tegas Semuel.
Masyarakat yang dikunjungi sosialisasi menyambut baik kegiatan ini dan berharap ke depannya proses perizinan dapat semakin mudah dan transparan. (*ms)
