TIM PEMBINA POSYANDU KABUPATEN BOMBANA HADIRI SOSIALISASI IMPLEMENTASI POSYANDU SECARA DARING
Bombana, PPID Utama Kabupaten Bombana - Dalam rangka Implementasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dengan Pelayanan 6 (enam) Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 di Desa/Kelurahan, Tim Pembina Posyandu Pusat menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Posyandu 6 Bidang SPM yang dilaksanakan secara daring/online di Pendopo Rujab Bupati Bombana, Kamis (12/6/2025).
Tim Penggerak PKK dan Tim Pembina Posyandu Kabupaten Bombana yang diketuai oleh Hj. Fatmawati Kasim Marewa, S.Sos turut menghadiri Sosialisasi melalui aplikasi zoom meeting tersebut, diantaranya : Sekretaris, Koordinator Bidang, Ketua Bidang dan anggota masing-masing bidang.
Sosialisasi Implementasi Posyandu ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dan meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai transformasi layanan Posyandu berdasarkan Permendagri terbaru. Penekanan diberikan pada integrasi pelayanan 6 bidang SPM serta penguatan pembinaan Posyandu secara berjenjang di semua tingkatan pemerintahan.
Kegiatan ini menghadirkan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu sebagai keynote speaker, dengan narasumber dari Sekretariat Umum Tim Pembina Posyandu serta pejabat Sub Direktorat Fasilitasi Lembaga Posyandu, Direktorat Fasilitasi LKAD, PKK, dan Posyandu.
Dalam arahannya, Tim Pembina Pusat Ny Tri Tito Karnavian menekankan pentingnya pembentukan kepengurusan Tim Pembina Posyandu di setiap jenjang pemerintahan. Pembinaan kepada pengurus dan kader harus dilakukan secara intensif agar program/kegiatan/sub kegiatan Posyandu dapat disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.
“Desa dan kelurahan, sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, diharapkan memberi dukungan penuh terhadap pelaksanaan enam bidang pelayanan SPM di Posyandu, termasuk melakukan pemantauan dan evaluasi berkala,”ucapnya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memiliki peran penting dalam memfasilitasi penataan lembaga Posyandu serta mendukung proses registrasi. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 1.599 desa/kelurahan telah membentuk Tim Pembina Posyandu, dan 3.074 Posyandu telah memiliki SK kepengurusan resmi.
Sementara itu, Bappeda didorong untuk mengintegrasikan program Posyandu ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD dan RKPD. Selain itu, BPKAD juga diharapkan mengakomodasi kebutuhan anggaran Posyandu ke dalam struktur APBD.(SrM)
