WAKIL BUPATI BOMBANA IKUTI RAKOR PROGRAM PENCEGAHAN KORUPSI TERINTEGRASI TAHUN 2026
Kendari, PPID Utama Kabupaten Bombana - Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani, S.Pd., M.Si mewakili Bupati Bombana, mengikuti Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Kamis (31/7/2025) di Ruang Pola Gedung Kantor Gubernur Sultra.
Rakor dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Wakil Gubernur Provinsi Sultra, Ketua DPRD Provinsi Sultra; Kabinda SuKetua Pengadilan Tinggi Provinsi Sultra, Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Bupati dan Walikota se-Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota se-provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa korupsi bukan hanya soal pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan penghancur masa depan generasi.
“Korupsi itu merampas hak-hak dasar masyarakat, menggerus anggaran pendidikan, mengganggu distribusi bantuan sosial, menghambat pembangunan dan pelayanan kesehatan, hingga merusak tata kelola sumber daya alam kita,” Terangnya.
Pencegahan korupsi dipandang lebih utama dibanding penindakan, tentu dengan menekankan penguatan sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kita harus mampu membangun sistem pemerintahan yang kuat dan bersih terhadap korupsi, dengan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas di setiap lini birokrasi.” Ujar Gubernur
Lebih lanjut, Gubernur Sultra menyampaikan empat langkah konkret yang telah dan akan terus dilakukan Pemprov Sultra dalam rangka mencegah tindakan korupsi, yaitu ; Penguatan sistem pengawasan internal dan penerapan whistleblowing system; Digitalisasi pelayanan publik, termasuk keuangan daerah, perizinan, dan pengadaan barang/jasa; peningkatan transparansi pengelolaan aset dan sektor strategis seperti pertambangan, kehutanan, dan perikanan, sekaligus memperkuat sinergi dengan KPK, BPK, BPKP, dan aparat penegak hukum untuk menjaga keutuhan aset milik daerah; serta pembinaan etika pemerintahan dan integritas bagi ASN dan kepala daerah.
Gubernur juga menggarisbawahi bahwa pencegahan korupsi bukan hanya tugas KPK atau aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab kolektif semua pihak—termasuk dunia usaha, media, dan masyarakat sipil.
“Sangat penting bagi kita untuk membangun jati diri yang kokoh dan berkomitmen dalam menjadikan Sulawesi Tenggara sebagai daerah yang semua unsur penyelenggara pemerintahan yang bersih, jujur, dan berintegritas. Sulawesi Tenggara tidak boleh hanya menjadi daerah yang kaya sumber daya, tetapi kita juga harus menjadi pelopor daerah yang berani berubah, berani transparan, dan berani mengambil langkah-langkah untuk menghindar dari tindakan korupsi.” Jelasnya.
Menutup sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi atas dukungan KPK, khususnya kepada Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Agung Yudha Wibowo yang hadir langsung dalam kegiatan ini. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menunjukkan komitmen dalam memerangi korupsi.
“Saya percaya kehadiran kita bersama didasari oleh semangat sinergi dan komitmen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan menyatukan tekad dalam pencegahan korupsi di wilayah Sulawesi Tenggara.” Pungkas Gubernur Andi Sumangerukka
Sebagai bentuk komitmen bersama, Rakor ini turut dirangkaikan dengan penandatanganan Internal Audit Charter oleh Gubernur Sultra, penandatanganan komitmen oleh Kepala Daerah dan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, serta penandatanganan fakta integritas 5 OPD dengan aset terbesar, yaitu Sekretariat Daerah Sultra, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Dinas SDA dan Bina Marga Sultra, dan Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra. (SrM/Dokpim Sultra).
